Alamak, Gak Nyangka Bejibun Juga! Ini Daftar Gugatan Para Jama'ah Kepada Ustadz YM, Ada yang Sampai Rp 98 Triliun

  Ustadz Yusuf Mansur kembali menjadi bahan perbincangan Publik setelah video marah-marahnya Viral di media sosial.  Dalam Video berdurasi 1...

 


Ustadz Yusuf Mansur kembali menjadi bahan perbincangan Publik setelah video marah-marahnya Viral di media sosial. 


Dalam Video berdurasi 1 menit 34 detik tersebut terlihat Ustadz Yusuf Mansur marah-marah saat memberikan pidato di peringatan sewindu Paytren viral. 


Raut kesal terlihat dalam video yang viral tersebut, dia juga menakankan mengenai kasus hukum yang sedang dihadapinya .


"Hari ini saya masih berhadapan dengan hukum ini, hukum itu. Apa saya ngadu sama Anda semua? Dan apa Anda membela saya semua? Anda bersuara ke mana-mana. Nggak saya denger juga tuh," kata Ustadz Yusuf Mansur dalam video yang dikutip dari Channel YouTube, Paytren Official, Kamis, 24 April 2022. 


Sebelumnya Jam'an Nurchotib Mansur atau yang lebih dikenal dengan Ustadz Yusuf Mansur digugat oleh seseorang bernama Zaini Mustofa terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 


Gugatan itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Adapun gugatan Zaini terhadap Ustadz Yusuf Mansur didaftarkan pada Selasa, 11 Januari 2022. 


Tidak tanggung-tanggung, angka gugatan yang disodorkan berupa kerugian materiil Rp 98 triliun dan imateriil Rp 100 miliar. Gugatan tersebut diketahui terkait investasi batu bara. 


Dalam video tersebut Ustadz Yusuf Mansur juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang menjelek-jelekannya serta kepada semua pihak yang keluar dari Paytren bahwa keadaan bisa saja berubah jika dirinya menjadi Presiden pada pemilihan umum 2024 mendatang. 


"Banyak orang menjelekkan saya, apakah saya peduli kepada mereka? Tidak. Yang saya peduli adalah seperti Nabi Musa AS. I will bring you tomorrow. Saya tidak pernah tidak konsisten," ujarnya. 


"Anda boleh nggak mampu bertahan di Paytren, tapi keluarlah baik-baik. Eh jaga-jaga siapa tahu jadi Presiden 2024. Masa musuhin gua. Kalau mau keluar baik-baik. 'Pak Ustaz, saya mau pindah MLM lain.' Ya nggak apa-apa kan. Nggak apa-apa juga," ujar Yusuf Mansur.. 


Di Instagram Story, Ustadz Yusuf Mansur mengunggah penjelasan terkait aksi emosionalnya. Yusuf Mansur sudah meminta izin untuk mengutip penjelasannya dan dia meminta didoakan. 


"Jangan lupa doain," ujarnya. 


Berikut daftar gugatan yang dilayangkan kepada Ustadz Yusuf Mansur:


Gugatan Program Tabung Tanah 


Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, Kamis 6 Januari 2022, gugatan pertama terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur. 


Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah. 


Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah. Ustadz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp 337.960.000. 


"Menghukum Tergugat (Ustaz Yusuf Mansur) untuk membayar kepada Penggugat I (Sri Sukarsi) sebesar Rp 197.600.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 47.600.000; uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000, uang denda sebesar Rp 50.000.000," demikian bunyi petitum yang dikutip dari SIPP PN Tangerang. 


"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II (Marsiti) sebesar Rp 140.360.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 15.360.000; uang ganti rugi sebesar Rp 75.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000," imbuhnya. 


Selain itu, penggugat meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu. 


Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Ustadz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan. 


Dari jadwal di SIPP PN Tangerang diketahui persidangan perkara ini telah berlangsung. Tercatat pada Rabu, 5 Januari 2022, majelis hakim telah memeriksa identitas kuasa dari para pihak dan menunjuk mediator untuk mediasi. 


Gugatan Program Tabung Tanah Kedua


Gugatan perkara kedua tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Ada tiga nama penggugat yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. 


Disebutkan dalam petitum bila gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah lagi. Mereka beranggapan bila program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 


Dalam perkara ini Ustadz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat. Berikut rinciannya: 


1. Terhadap Surati 


Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar sebesar Rp 186.032.490 dengan perincian sebagai berikut:


- Uang pokok investasi sebesar Rp 4.619.550;


- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 31.412.940;


- Uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; dan


- Uang denda sebesar Rp 50.000.000. 


2. Terhadap Yeni Rahmawati 


Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar sebesar Rp 188.152.000 dengan perincian sebagai berikut:


- Uang pokok investasi sebesar Rp 4.900.000;


- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 33.252.000;


3. Terhadap Aida Alamsyah 


Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar sebesar Rp 185.971.900 dengan perincian sebagai berikut:


- Uang pokok investasi sebesar Rp 4.611.745;


- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 31.360.155;


- Uang denda sebesar Rp. 50.000.000. 


Para penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana mereka pada Program Tabung Tanah dan meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memeriksa aliran dana mereka yang dikuasai Ustadz Yusuf Mansur.


Mereka juga meminta hakim menghukum Ustadz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan. 


Gugatan Patungan Hotel dan Apartemen  


Untuk gugatan ketiga diketahui tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi. Ada 12 penggugat atas nama Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto. 


Untuk tergugat tercatat 3 nama yaitu PT Inext Arsindo, Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno. Ketiganya digugat karena diduga telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh. 


Para penggugat meminta ketiga tergugat termasuk Ustadz Yusuf Mansur membayar senilai total Rp 785.360.000. Berikut petitum dalam gugatan itu: 


1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 


2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi); 


3. Menyatakan Sertifikat Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang ditandatangani oleh Tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat Para Pihak; 


4. Menghukum Para Tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang telah diberikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat II sebesar Rp 174.000.000 dan bagi hasil yang dijanjikan oleh Tergugat II yaitu sebesar Rp 111.360.000, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp 285.360.000. 


5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat yang ditaksir Rp 500.000.000 secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai.


6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus. 


7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad) 


8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. 


Dicek dari jadwal di SIPP PN Tangerang diketahui sidang pertama perkara ini berlangsung pada hari ini yaitu Kamis, 6 Januari 2022. Bila dijumlahkan dari 3 perkara itu maka setidaknya Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar sebanyak yaitu Rp 337.960.000 ditambah Rp 560.156.390 ditambah 785.360.000 sehingga totalnya sekitar Rp 1.683.476.390. 


Digugat Rp 98 Triliun 


Gugatan dilayangkan Zaini Mustofa ke PN Jaksel. Tidak tanggung-tanggung. Angka gugatan yang disodorkan Rp 98 triliun! Gugatan ini terkait investasi batubara. 


Empat pihak dijadikan tergugat oleh Zaini, yaitu: 


1. PT Adi Partner Perkada


2. Adiansah


3. Jam'an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur alias H Yusuf Mansyur alias Ustadz Yusuf Mansur alias UYM


4. Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani 


Berikut ini tuntutan Zain ke Ustaz Yusuf Mansur: 


1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;


2. Menyatakan TERGUGAT I, II, III dan IV, INGKAR JANJI (WANPRESTASI);


3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :


- Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl Ketapang No 35, RT 001, RW 03, Kel Ketapang, Kec Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III;


- Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT DARUSSALAM MADANI yang terletak di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec Gunung Putri, Kab Bogor Jawa Barat, milik TERGUGAT IV;


4. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun tujuh ratus delapan belas miliar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dengan perincian, sebagai berikut:


Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah); 


Kerugian imateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (Seratus miliar rupiah).(tribunnews.com) 

Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,Big Stories 2024,1,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,477,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,9333,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilkada2024,3,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8306,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,6233,ragamj,1,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Alamak, Gak Nyangka Bejibun Juga! Ini Daftar Gugatan Para Jama'ah Kepada Ustadz YM, Ada yang Sampai Rp 98 Triliun
Alamak, Gak Nyangka Bejibun Juga! Ini Daftar Gugatan Para Jama'ah Kepada Ustadz YM, Ada yang Sampai Rp 98 Triliun
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIPN-gHfF-GeCVIHJteBF9DGok13kUgN8E0zRFbFKp94ufXJ8aPiRJ3B68RmfW3u7wACFQZghKgyTEov1P-kxoTRKWi_euKgoZevSjVkSX8i2JvFOy7mN60ICK1uXLSSPKIZmUnlG6DcOtA7IXLY6F09IeE00LS1tCEZ3ZgfBEl6sZNXUetpnXyyevDw/w587-h583/ym1024x650.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIPN-gHfF-GeCVIHJteBF9DGok13kUgN8E0zRFbFKp94ufXJ8aPiRJ3B68RmfW3u7wACFQZghKgyTEov1P-kxoTRKWi_euKgoZevSjVkSX8i2JvFOy7mN60ICK1uXLSSPKIZmUnlG6DcOtA7IXLY6F09IeE00LS1tCEZ3ZgfBEl6sZNXUetpnXyyevDw/s72-w587-c-h583/ym1024x650.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2022/04/alamak-gak-nyangka-bejibun-juga-ini.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2022/04/alamak-gak-nyangka-bejibun-juga-ini.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content