Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kini menjadi sorotan setelah beredarnya foto yang perlihatkan dirinya berpelukan dengan Irjen Ferdy Sa...
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kini menjadi sorotan setelah beredarnya foto yang perlihatkan dirinya berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diduga kuat membantu Irjen Ferdy Sambo untuk menjalankan skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kini beredar kabar, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ditahan setelah menjalani pemeriksaan soal kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
Nasib apes menimpa Fadil Imran gegara aksi berpelukannya dengan Ferdy Sambo yang akting menangis difitnah.
Nama Fadil Imran diduga terlibat dan berperan dalam skenario Irjen Ferdy Sambo melakukan Obstruction of Justice.
Bahkan 5 anggota Polda Metro Jaya sebelumnya sudah ditahan.
Aksi pelukan Irjen Ferdy Sambo dan Irjen Fadil Imran viral pasca tewasnya Brigadir J.
Berdasar informasi, lima Pamen bawahan Irjen Fadil Imran ditahan, mereka :
1. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian
2. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
3. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
4. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
5. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.
Yang disorot lainnya, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.
Dia memberikan keterangan bohong atas tragedi skenario tembak menembak dipicu pelecehan seksual.
Kini nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, diduga kuat ikut terlibat dengan skenario pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lulusan Akpol 1995 itu dikabarkan tengah diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus).
Itsus merupakan tim bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa oknum polisi yang diduga melanggar etik dengan menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kini sudah ada 63 polisi yang diperiksa Itsus dan 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik karena merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan barang bukti.
Sementara, beberapa pekan sebelumnya, pengamat hukum sudah menyebut nama Irjen Fadil Imran sebagai salah satu orang yang harus bertanggung jawab atas perusakan TKP pembunuhan Brigadir J.
Komnas HAM menguraikan menit-menit jelang insiden penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu yang terekam CCTV. (Kolase Tribun Medan)
Seperti diketahui, TKP pembunuhan Brigadir J berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kata Humas
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo enggan menjawab kabar pemeriksaan Kapolda Metro Jaya.
"Nanti akan diinfokan apabila sudah ada," kata Dedi dikutip dari wartakotalive.com, Senin (15/8/2022).
Menurutnya, tim sedang fokus melengkapi berkas perkara kematian Brigadir J agar segera dikirim ke Kejaksaan.
"Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," jelasnya.
Sementara, kabar terbaru, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 polisi.
Sebanyak 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan.
"Itsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang."
"Dari 63 orang ini yang sudah dijadikan terduga pelanggar itu ada 35 orang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/8/2022).
Dedi juga mengatakan beberapa personel yang diduga menjadi pelanggar terkait kasus ini berada di tempat yang berbeda-beda.
"Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang," tuturnya.
Selanjutnya, katanya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice.
Sementara, secara pidana, sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Ia dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Sementara, tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo sendiri.
Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pakar Hukum Bicara
Pengamat Hukum yang juga Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid pernah berbicara bahwa awal mula runyamnya kasus Brigadir J adalah sejak ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Kala itu, Usman Hamid berbicara di Kompas TV usai penetapan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022).
"Pertama sedari awal seharusnya ada pertanggungjawaban atas tindakan pertama kali kepolisian terhadap tempat kejadian perkara."
"Misalnya ketika Kadiv Propam melaporkan kepada Kapolres Jakarta Selatan, Kapolres jakarta Selatan pasti melaporkan kepada Kapolda Metro Jaya. Pertanyaannya adalah apa yang dilaporkan, pertanyaan kedua, apa yang diarahkan diperintah Kapolda kepada Kapolres," kata Usman Hamid.
Direktur Eksekutif Amnesty International perwakilan Indonesia, Usman Hamid, dalam diskusi di Jakarta, Minggu (14/5/2017). (KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Menurut Usman Hamid, Fadil Imran mengetahui kasus pembunuhan Brigadir J berdasarkan laporan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Lantas apa yang diperintahkan Fadil Imranlah yang harus diketahui publik.
"Jadi kalau perintahnya tidak ada misalnya penurunan tim penyidik termasuk tim inafis, atau tim olah TKP secara saintifik maka Kapolda patut dimintai tanggung jawab, jadi bukan hanya Kapolres Jakarta Selatan tapi juga Kapolda Metro Jaya."
Nah di situ lah permulaan bagaimnana kepolisian secara ceroboh menceritakan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada hari H sebagai peristiwa pelecehan seksual yang mengakibatkan Bharada E terpaksa menembak Brigadir J dalam suatu penjelasan yang diikuti sedikit bukti bahkan nyaris tidak ada bukti," kata dia.
Artikel ini telah tayang TribunJakarta.com dengan judul Pakar Hukum Bicara Peran Irjen Fadil Imran di Kasus Brigadir J hingga Beredar Kabar Diperiksa Itsu