Video yang memperlihatkan Roy Suryo tertawa bersama koleganya dalam acara Mercedes SL Club Indonesia viral di media sosial. Polisi buka sua...
Video yang memperlihatkan Roy Suryo tertawa bersama koleganya dalam acara Mercedes SL Club Indonesia viral di media sosial. Polisi buka suara sambil menjelaskan terkait alasan mantan Menpora itu belum ditahan di kasus meme stupa Candi Borobudur.
"Terkait viralnya Roy Suryo yang touring motor dan sebagainya kenapa dia tidak ditahan, dia alasan sakit tapi di luar dia aktivitas seperti itu. Lalu terkait dengan itu, gimana tanggapan Polda Metro kan? Saya berbicara mewakili Polda Metro jadi jawabannya adalah penyidik punya pertimbangan kenapa belum ditahan. Itu jawabannya," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes E Zulpan, Selasa (2/8/2022).
Dalam video itu, Roy Suryo tampak memakai penyangga di leher seperti setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ditanya mengenai kondisi Roy Suryo itu, Zulpan kembali menegaskan mengenai pertimbangan penyidik tak menahan Roy Suryo.
"Jawabannya dari Polda Metro Jaya seperti yang tadi sudah saya sampaikan. Silakan saja masyarakat berpersepsi itu hak masyarakat. Tapi penyidik tidak melakukan penahanan karena ada pertimbangan," ujar Roy Suryo.
Video Roy Suryo dalam acara Mercedes SL Club Indonesia juga diunggah di akun Instagram @mbslclubina. Selain itu, ada sejumlah foto yang dibagikan dalam kegiatan MBSL Monthly Gathering 2022 itu.
Polisi Pastikan Kasus Berlanjut ke Pengadilan
Seperti diketahui, Roy Suryo tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama di kasus meme stupa Candi Borobudur. Polisi memastikan kasus itu akan berlanjut hingga ranah pengadilan.
"Kasus ini akan berlanjut, kita sekarang sedang kita lengkapi berkasnya sehingga nanti kalau sudah lengkap dikirim ke kejaksaan, apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/8).
Zulpan mengatakan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara. Nantinya berkas akan segera diserahkan ke Kejaksaan agar bisa disidangkan.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka. Jadi sekarang penyidik sedang melengkapi berkas terkait dengan kasus ini ya. Dipastikan kasus ini akan berlanjut," katanya.
Menurut Zulpan, pihaknya pun telah sesuai dengan prosedur dalam menangani kasus yang menjerat Roy Suryo. Penyidik disebutnya memiliki alasan yang kuat perihal tidak ditahannya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.
"Memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP, yaitu penyidik bisa atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan," jelas Zulpan.
Dalam pertimbangan, penyidik meyakini Roy Suryo akan bersikap kooperatif hingga proses penahanan tidak perlu dilakukan.
Baca artikel detiknews, "Viral Video Roy Suryo Ikut Acara Club Mercy, Polda Metro Buka Suara" selengkapnya https://news.detik.com/artikelasli