Keluarga Ferdy Sambo, Bure Satria mengaku kaget mendengar putusan Majelis Hakim yang menjatuhi hukuman mati kepada Sambo atas kasus pembun...
Keluarga Ferdy Sambo, Bure Satria mengaku kaget mendengar putusan Majelis Hakim yang menjatuhi hukuman mati kepada Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kami dari pihak keluarga betul-betul shock atas putusan vonis hakim pada hari ini. Betul-betul ini di luar ekspektasi dari keluarga," ujar Bure dikutip dari YouTube MetroTV, Selasa (14/2/2023).
Lebih lanjut, dia menyayangkan bahwa Ferdy Sambo sejak awal kasus ini mencuat telah di-framing seperti penjahat kelas kakap yang pantas dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Hal itu, menurut Bure, jadi mengaburkan pertimbangan hukum yang sebenarnya bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.
"Ferdy Sambo ini sudah di-framing sebagai penjahat kelas kakap, sehingga apapun pertimbangannya pasti seperti sudah divonis sebagai penjahat," terangnya.
Dia juga menyoroti kejanggalan persidangan yang selama berbulan-bulan berlangsung. Bure mengaku heran, dalam tuntutan Jaksa disebutkan bahwa motif pembunuhan Brigadir J lantaran adanya perselingkuhan.
Namun, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan motif pembunuhan karena Ferdy Sambo sakit hati dengan Brigadir J.
"Sedari awal kami juga bingung, mulai dari tuntutan jaksa yang menyimpulkan adanya perselingkuhan, dan sekarang ada lagi yang baru motif sakit hati," ujar Bure.
"Saya pikir seharusnya hakim lebih objektif lagi dalam membuat keputusan karena ini menyangkut nasib orang, apalagi ini vonisnya tidak main-main, vonis mati," tambahnya.
Dia menegaskan bahwa mestinya majelis hakim menguraikan lebih detail apa motif di balik pembunuhan Brigadir J. Tidak hanya menyimpulkan adanya sakit hati.
Sambo Dihukum Mati
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman mati," kata Hakim Ketua Wahyu pada Senin (13/2).
Selain itu, Sambo juga terbukti melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Dirinya juga dibebani dengan biaya perkara.
Majelis hakim menganggap hal memberatkan adalah tindakan Sambo tidak seharusnya dilakukan oleh seorang anggota Polri. Terlebih Kadiv Propam Polri.
"Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng institusi Polri baik dimata nasional maupun internasional," tuturnya.
"Tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak menyebutkan motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo secara detail. Hakim Wahyu hanya menyimpulkan sakit hati menjadi motif pembunuhan.