Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Begini penampakan Wawan...
Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Begini penampakan Wawan saat berbaju tahanan.
Dari foto yang diterima detikSumut, Wawan terlihat memakai baju tahanan berwarna merah dengan tulisan 'TAHANAN'. Dia juga memegang white board yang berisi identitasnya. Wawan dijerat dengan pasal penistaan agama 156 huruf a.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan terhadap Wawan telah dilakukan penahanan.
"Penyidik dari Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka Wawan Kurniawan terkait dugaan peristiwa Penghentian Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung," katanya, Kamis (16/3/2023).
Dalam kasus ini, sebanyak 15 saksi telah dilakukan pemeriksaan. Selain itu, dalam penyidikannya Polda Lampung juga melibatkan sejumlah saksi ahli.
"Dalam penetapan tersangka ini, penyidik juga melibatkan saksi ahli baik ahli agama maupun ahli hukum pidana," terangnya.
Wawan dijerat dengan Pasal Alternatif yakni Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP ancaman penjara lima tahun.
Baca artikel detiksumut, "Penampakan Ketua RT Berbaju Tahanan Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama" selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6622553/penampakan-ketua-rt-berbaju-tahanan-usai-jadi-tersangka-penistaan-agama.