Keluarga Asep Saepudin (43), korban pembunuhan oleh istri dan anak di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Bekasi, mengatakan tabungan Asep di...
Keluarga Asep Saepudin (43), korban pembunuhan oleh istri dan anak di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Bekasi, mengatakan tabungan Asep dikuras pelaku sampai tinggal Rp 53.000 saja.
Dia pun menduga kakaknya memang dibunuh karena ingin dikuasai hartanya.
"Kalau menurut saya ya karena ingin menguasai hartanya saja dikuras, yang ditransfer itu bukan cuma pinjol doang, Tabungan pribadi pun habis tinggal Rp 53.000," ujar adik Asep, Ahmad Wahyudi, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (23/7/2024).
Yudi (33) menaruh curiga saat ada telepon dari pinjaman online tentang tagihan Asep pada hari ke-12 kematian Asep.
Yudi memberitahukan kepada pihak pinjaman online bahwa Asep Saepudin sudah meninggal dan meminta klausul jika debitur meninggal.
"Terus pihak pinjol minta surat kematian. Sembari bertanya meninggalnya tanggal berapa, saya jawab tanggal 27 Juni, Terus dia (pinjol) heran tanggal 27 Juni itu dia (pinjol atas nama korban), baru mencairkan uang, dari situ ketahuannya," kata Yudi.
Lalu, Yudi langsung melakukan pengecekan mutasi rekening Asep. Ternyata ada uang masuk Rp 43 juta dari pinjol AdaKami dan Rp 13 juta dari Easycash, sehingga totalnya Rp 56 juta.
"Terus ada lagi uang keluar pukul 09.40 ke rekening atas nama Silvia Nur melalui M-banking Asep Saepudin," ujar Yudi.
Setelah melihat transaksi tersebut Yudi langsung menginterogasi Silvia (22) menanyakan uang yang masuk ke rekeningnya dari rekening Asep Saepudin.
"Saya pancing dulu soal saldo rekeningnya, dia nunjukin saldonya cuma Rp 90.000, ternyata itu rekening baru yang lama sudah diblokir," kata Yudi.
Menurut Yudi, hal tersebut membuat kasus Asep Saepudin terbongkar.
Kendati demikian, Silvi (22) anak korban masih berbohong.
"Ngakunya (Silvi) malamnya mamah mau bikin enggak sadar bapak, habis itu bapak dikasih teh terus dipukul lehernya dua kali enggak sadar terus handphone-nya diambil buat aplikasi pinjol abis itu bapak kebangun baru habis itu dicekik sama dipukul matanya itu dia (Silvi) ceritanya begitu," kata Yudi.
"Baru habis dari itu saya cerita ke orang tua saya, ke ayah saya, akhirnya diputuskan buat laporan polisi," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku pb terhadap Asep Saepudin di wilayah Kampung Serang, Taman Rahayu, Kabupaten Bekasi.
Pelaku merupakan Istri korban Juhariah (45) anak korban Silvia Nur (22), dan pacar anak korban Hagistko Pramada (22).
Atas perbuatan pelaku dijerat, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara, pasal 340 KUHP pembunuhan berencana ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Juhariah, Silvia Nur, dan Hagistko Pramada memiliki memiliki motif berbeda-beda saat membunuh sang kepala keluarga. Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Twedi Aditya mengungkapkan, Juhariah tega menghabisi nyawa suaminya sendiri karena sang suami tidak mau membayar utangnya.
"Menurut keterangan, istri korban ini ada utang ke teman-temannya. Korban tidak bersedia melunasi," ujar Twedi.
Selain itu, Juhariah menganggap Asep tidak cukup menafkahinya sehari-hari. Hal itu membuat Juhariah menahan dendam dan akhirnya kongkalikong dengan sang anak untuk menghabisi Asep.
Sementara itu, sang anak, Silvia Nur memiliki motif kesal kepada sang ayahanda karena hubungannya dengan kekasih, Hagistko, tidak direstui untuk ke jenjang pernikahan.
Twedi menyebut, Asep sendiri tidak merestui hubungan antara Silvia dan Hagistko karena kekasih anaknya tersebut memiliki utang.
"Anaknya sudah pacaran bertahun-tahun, tetapi enggak kunjung diberikan restu untuk menikah oleh korban," tambah Twedi.
Ironisnya lagi, setelah menghabisi Asep, Silvia juga tega mengambil ponsel sang ayah. Ia menggunakan ponsel untuk bertransaksi di pinjaman online dan dikirim ke rekening pribadi serta rekening kekasihnya.
"Mengambil handphone korban untuk digunakan transaksi pinjaman online sebesar Rp 13 juta. Setelah Itu, Melakukan pinjaman online melalui easycash sebesar Rp 43 juta. Lalu ditransfer ke rekening milik pelaku SN, kemudian ke rekening HP," tutur Twedi.(tribunnewsbogor.com)