Seorang mahasiswi di Gorontalo berinisial NP (20) diamankan oleh pihak kepolisian usai kedapatan menggelapkan belasan laptop milik teman-tem...
Seorang mahasiswi di Gorontalo berinisial NP (20) diamankan oleh pihak kepolisian usai kedapatan menggelapkan belasan laptop milik teman-temannya.
Mahasiswi di Gorontalo itu nekat menggelapkan belasan laptop teman-temannya untuk membiayai hidup mantan pacarnya.
Bak terjebak cinta buta, mahasiswi di Gorontalo tersebut rutin menggelontorkan uang kepada mantan pacarnya hingga capai puluhan juta.
Penangkapan NP oleh Polres Gorontalo itupun menjadi sorotan publik.
Seperti yang tampak pada unggahan akun Instagram @interaktive belum lama ini.
Dalam unggahan videonya, tampak NP telah mengenakan baju oranye bertuliskan tanahan dengan mengenakan masker.
Ia tampak tertunduk lesu saat banyak kamera menyorot ke arahnya.
Dilansir Kilat.com dari kolom keterangan unggahan akun Instagram @interaktive pada Selasa, 23 Juli 2024, mahasiswi jurusan hukum di sebuah perguruan tinggi di Gorontalo itu telah menggelapkan 11 laptop milik teman-temannya.
Modus yang dilakukaan NP yaitu meminjam laptop temannya untuk mengerjakan tugas yang belum selesai.
Namun ternyata, laptop tersebut digadaikan oleh NP senilai Rp2 juta kepada orang lain.
Aksi penggelapan laptop yang dilakukan oleh NP telah dilakukan sejak Mei 2024 lalu.
Uang hasil penjualan laptop tersebut digunakannya untuk membiayai sang mantan pacar yang doyan judol.
Menurut pengakuannya, setiap hari ia memberikan uang senilai Rp200-300 ribu untuk sang mantan pacar.
Setiap kali jalan bareng, NP juga selalu memberi uang untuk sang mantan pacar.
Ia mengaku telah memberikan uang senilai total Rp72 juta kepada mantan pacar tanpa sepengetahuan orang tua.
NP kerap dimintai uang dan diancam oleh teman-teman sang mantan pacar dengan dalih akan memviralkan masalah pribadinya dengan sang mantan yang saat itu menjadi kekasihnya.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian juga akan memanggil sang mantan pacar untuk dimintai keterangan.
Kini, NP telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.(kilat.com)