Ibu tiri Teuku Rassya, Nourah Sheivirah, menambah panjang daftar publik figur yang memiliki riwayat memprotes penyalahgunaan pengeras suara ...
Ibu tiri Teuku Rassya, Nourah Sheivirah, menambah panjang daftar publik figur yang memiliki riwayat memprotes penyalahgunaan pengeras suara di masjid.
Jauh sebelum Nourah Sheivirah, beberapa publik figur yang keberatan dengan volume suara toa masjid adalah Zaskia Adya Mecca dan Jusuf Hamka.
Dikutip pada Jumat (31/1/2025), berikut adalah daftar publik figur yang memprotes penyalahgunaan pengeras suara di masjid.
1. Nourah Sheivirah
Pada Kamis (30/1/2025) kemarin, Nourah Sheivirah, menggemparkan sosial media gara-gara mempersoalkan suara toa masjid. Dia mengaku, merasa tidak nyaman dengan penyalahgunaan pengeras suara masjid.
"Itu TOA bener-bener arah ke rumah banget! Meski ngadu ke mana lagi sih? Kita omongin baik-baik tetap gak digubris! Kalau ada tamu ke rumah, kita bener-bener gak bisa ngobrol. Ini udah di fase ganggu banget!" ucap Nourah Sheivirah dalam akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, Nourah Sheivirah meladeni warganet yang pasang badan membela pengurus masjid. Netizen itu menilai, istri Teuku Rafly tidak seharusnya terganggu dengan lantunan adzan maupun ayat suci Alquran.
"Emang yang selawat dan ibadah cuma orang di mushola atau masjid aja? Kita di rumah mau ibadah aja susah khusuk saking nyaringnya! Kalau solat jamaah di rumah suara imam di rumah main gede-gede sama suara TOA! Kalau lagi baca Quran apa bisa fokus? Kalau lagi baca ratib suka lua-lupa karena keberisikan," ujar Nourah.
2. Zaskia Adya Mecca
Pada April 2021, Zaskia Adya Mecca juga sempat memprotes penyalahgunaan pengeras suara di rumah ibadah. Dia menilai, pengurus masjid tidak seharusnya berteriak-teriak membangunkan orang sahur.
"Cuma mau nanya ini bangunin model gini lagi hits katanya? Terus etis gak sih pakai toa masjid bangunin model gini? Apalagi kita tinggal di Indonesia yang agamanya pun beragam. Apa iya dengan begini jadi tidak mengganggu yang lain tidak menjalankan sahur?" kata Zaskia dalam akun Instagram pribadinya.
Akibat curahan hati tersebut, Zaskia Adya Mecca sempat diterpa komentar tidak sedap. Melihat hal itu, Hanung Bramantyo spontan pasang badan membela istrinya. Dia berdalih jika keluarganya tidak anti Islam.
"Orang-orang kok ya pada salah sangka. Dikiranya saya dan istri anti toa. Baca berita yang benar kenape? Zaskia protes kepada orang-orang yang menggunakan toa dengan cara yang tidak ramah. Teriak-teriak dengan dalih bangunin orang sahur, memangnya semua orang puasa?" tutur Hanung.
3. Jusuf Hamka
Nama Jusuf Hamka menjadi penutup daftar publik figur yang memprotes penyalahgunaan toa masjid. Protes ini dia utarakan pada Maret 2022 ketika menjadi bintang tamu podcast Helmy Yahya.
Bukan tanpa alasan, Jusuf Hamka memprotes penyalahgunaan pengeras suara masjid karena ibunya sedang jatuh sakit. Dia pun meminta pengurus masjid untuk bersikap moderat mengurangi volume suara toa.
"Depan rumah saya masjid. Toanya nyaris ke tempat kami. Waktu itu, ibu saya sakit nyaris stroke. Saya kemudian berbicara ke pengurus masjid bilang, "Pak Kiai, ibu saya sakit. Ibu saya suka kebangun malam kalau dengar suara azan. Boleh nggak, bantu saya tolong tiga hari dikecilin volume-nya sampai ibu saya sembuh'," ucap Jusuf Hamka.
Berbeda dari Nourah Sheivirah dan Zaskia Adya Mecca, protes Jusuf Hamka didengar oleh pihak pengurus masjid. Dia pun memberi apresiasi hingga tertarik untuk mendalami agama Islam.
"Saya bilang besok belajar dulu. Buya Hamka bilang, 'kalau kamu pulang belum Muslim, tapi kamu niat masuk Islam, kamu kenapa-kenapa, kecelakaan, meninggal sebagai nonmuslim, dosanya di Buya'. Oke saya masuk Islam, baca dua kalimat syahadat," ujar Jusuf Hamka.
Demkian adalah deretan publik figur yang memprotes penyalahgunaan pengeras suara di masjid.
Ibu tiri Teuku Rassya, Nourah Sheivirah baru-baru ini mencuri perhatian publik usai memprotes soal penggunaan toa masjid di dekat rumahnya. Nourah mengungkap kegelisahannya karena toa masjid yang digunakan di dekat rumahnya kerap mengganggu kenyamanan warga sekitar.
"Itu TOA bener-bener arah ke rumah banget! Meski ngadu ke mana lagi sih? Kita omongin baik-baik tetap gak digubris! Kalau ada tamu ke rumah, kita bener-bener gak bisa ngobrol. Ini udah di fase ganggu banget!" tulis Nourah di Instagram pribadinya @nourahsheivirah pada Kamis (30/01/2024) kemarin.
Seorang warganet pun membela petugas masjid dan mendapat balasan menohok dari Nourah.
"Emang yang mau shalawat dan ibadah cuma orang di mushola atau masjid aja? Kita di rumah mau ibadah aja susah khusyuknya saking nyaringnya! Kalau solat jamaah di rumah suara imam di rumah main gede-gede sama suara TOA! Kalau lagi baca Quran apa bisa fokus? Kalau lagi baca ratib suka lupa karena terlalu berisik," balas Nourah kepada warganet tersebut.
Protes masyarakat soal penyalahgunaan toa masjid ini pun bukan pertama kali terjadi. Bahkan, pihak Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama sebagai dua organisasi besar Keislaman di Indonesia telah mengeluarkan fatwa tarjih yang mengatur soal penggunaan pengeras suara atau toa di masjid-masjid.
Aturan ini pun dibuat demi kenyamanan masyarakat dalam asas kebebasan beragama dan toleransi sesama umat beragama.
Lalu, seperti apa aturan penggunaan toa masjid yang harus dipatuhi umat Muslim di Indonesia? Simak inilah selengkapnya.
Aturan Penggunaan Toa Masjid
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran No Se.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Adapun ketentuan penggunaan pengeras suara secara umum dijelaskan secara rinci sebagai berikut :
Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara
yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar
ruangan masjid/musala.
Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al- Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengatur pemasangan serta penggunaan toa masjid secara teknis yang dijelaskan secara berikut
pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala
untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik
volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)
dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Pengunaan toa masjid juga hanya diperuntukkan untuk pembacaan ayat suci Al Quran sebelum adzan, saat masuk waktu sholat wajib dan sholat Jumat dengan adzan, serta Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam.
Selain itu, maka pihak pengelola masjid ataupun mushola dianjurkan untuk menggunakan pengeras suara dalam agar tidak mengganggu kenyaman warga sekitar.
(suara.com)