Biar Nggak Dilelang, Begini Syarat Ambil Kendaraan yang Disita Polisi karena Tilang

  Kendaraan bermotor dapat disita pihak kepolisian apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Nantinya, kendaraan akan dibawa dan...

 


Kendaraan bermotor dapat disita pihak kepolisian apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Nantinya, kendaraan akan dibawa dan ditahan di kantor polisi.

Namun tenang, kendaraan yang disita karena tilang bisa diambil kembali kok tanpa menunggu waktu lama. Pengendara cukup mengikuti sejumlah persyaratan dan kendaraan boleh dibawa pulang. Apa saja syaratnya?


Syarat Mengambil Kendaraan yang Disita Kepolisian

Mengutip catatan detikcom, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menuturkan kendaraan bermotor yang disita dapat diambil selama masih ditahan di tempat seperti kantor polisi.


Kendaraan bisa ambil dengan membawa surat-surat sah yang lengkap, dan tentunya dengan mengikuti proses hukum yang berlaku. Surat-surat yang dibawa meliputi STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).


"Selama motor tidak diambil, motor akan tetap di sini, kapan pun bisa diambil asal membawa surat-surat yang sah dan tentunya melewati proses hukum yang berlaku," ujar Yusuf.


Kendaraan Sitaan Berakhir Dilelang

Kendaraan yang tidak juga diambil dalam kurun waktu satu tahun, maka dapat dilelang oleh negara. Sebagaimana pasal 271 ayat 4 dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, yang berbunyi:


"Benda sitaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah lewat waktu 1 (satu) tahun dan belum diketahui pemiliknya dapat dilelang untuk negara berdasarkan penetapan pengadilan."


Terkadang kendaraan sitaan tidak dilelang dan berakhir menumpuk di kantor polisi. Kendaraan yang tidak diambil tersebut akan diserahkan ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk ditindaklanjuti.


"Kalau setelah kami imbau dan tidak diambil maka akan diindikasikan melalui sidang bahwa motor tersebut masuk ke dalam motor pidana karena tidak memiliki identitas. Motor tersebut seterusnya akan diserahkan ke Reskrim. Nah, dari Reskrim itu dikemanakan itu bukan ranah saya lagi," kata Yusuf.


"Setelah ditetapkan sebagai kendaraan berstatus pidana, barang temuan tersebut diserahkan ke Reskrimum untuk ditindak. Ada proses serah terima dan bukti acara antara lantas dan Reskrim terhadap motor tersebut," imbuh Yusuf.


Penyebab Kendaraan Disita

Berdasarkan pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyitaan kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:


Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan.

Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor.

Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Itulah informasi tentang persyaratan mengambil kendaraan yang disita dan hal-hal yang dapat menyebabkan kendaraan disita. Nah, agar kendaraanmu tidak disita polisi, pastikan kamu disiplin dalam berkendara dan tidak melanggar aturan ya detikers.


Baca artikel detikoto, "Begini Syarat Ambil Kendaraan yang Disita Polisi karena Tilang" selengkapnya https://oto.detik.com

Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,Big Stories 2024,1,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,474,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,9150,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilkada2024,3,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8296,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,6147,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Biar Nggak Dilelang, Begini Syarat Ambil Kendaraan yang Disita Polisi karena Tilang
Biar Nggak Dilelang, Begini Syarat Ambil Kendaraan yang Disita Polisi karena Tilang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhn5lXJDCyPut9iBMm3B9wPCQW3iVDWnJlQ9PobptlK0yoe5YCcNMwUPVNfWA9gpWQYOw3d3NR8jLBR9De7O_D47RKhCmYFpvYV4u6-kXcISxeNQeLRrpnZf4W0ehTc_aKwVsQZ_wSJkxD4Agys1xjsnPlJ_5jJu5PxPy9thWW9yocKD8Kj9ikorag3BWih/w493-h385/sita.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhn5lXJDCyPut9iBMm3B9wPCQW3iVDWnJlQ9PobptlK0yoe5YCcNMwUPVNfWA9gpWQYOw3d3NR8jLBR9De7O_D47RKhCmYFpvYV4u6-kXcISxeNQeLRrpnZf4W0ehTc_aKwVsQZ_wSJkxD4Agys1xjsnPlJ_5jJu5PxPy9thWW9yocKD8Kj9ikorag3BWih/s72-w493-c-h385/sita.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2025/03/biar-nggak-dilelang-begini-syarat-ambil.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2025/03/biar-nggak-dilelang-begini-syarat-ambil.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content