10 tahun tak masuk kerja, satu ASN ternyata masih menerima gaji bulanan. Akibatnya, kinerja inspektorat banyak dipertanyakan. Apalagi, ada s...
10 tahun tak masuk kerja, satu ASN ternyata masih menerima gaji bulanan.
Akibatnya, kinerja inspektorat banyak dipertanyakan.
Apalagi, ada sebanyak enam ASN lain yang ternyata tidak pernah masuk bekerja sejak 2-3 tahun terakhir.
Hal ini di lingkungan Pemerintah kota Prabumulih.
Bukan hanya itu, selain enam ASN yang bolos tersebut, bahkan ada satu ASN yang tidak pernah masuk bekerja sejak 10 tahun terakhir.
Sementara gaji setiap bulan dibayarkan oleh Pemerintah kota Prabumulih.
Hal itu terungkap dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Inspektorat bersama BKPSDM Kota Prabumulih ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemkot Prabumulih.
Sidak sendiri dilakukan sesuai perintah Wali Kota Prabumulih H Arlan dalam upaya meningkatkan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
"Ada enam ASN yang tidak masuk bekerja sejak dua tahun dan tiga tahun terakhir, bahkan ada yang 10 tahun tidak masuk kerja," tegas Inspektur Daerah Kota Prabumulih H Indra Bangsawan SH MM didampingi para Irban kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025).
Indra mengatakan enam ASN yang bolos kerja tersebut tidak hanya di OPD namun juga ada yang bekerja di kantor Kelurahan.
"Untuk yang 10 tahun tidak bekerja itu alasannya karena mengalami sakit. Enam yang bolos itu ada yang di OPD dan ada yang bekerja di kelurahan," jelasnya.
Lebih lanjut Indra Bangsawan menuturkan terkait temuan tersebut pihaknya telah melaporkan kepada Wali Kota Prabumulih dan terkait sanksi merupakan kewenangan dari Kepala OPD masing-masing tempat pegawai tersebut bekerja.
"Kalau banyak yang bilang apa kerja inspektorat selama ini dan kenapa baru sekarang bekerja, kami tegaskan kerja kami banyak dan untuk urusan pegawai-pegawai itu tanggung jawab sepenuhnya kepala OPD sesuai dengan Perpres nomor 94 tahun 2021, jadi bukan kami yang melihat pegawai," tuturnya seraya mengatakan Inspektorat melakukan pengawasan diperintah langsung oleh Walikota sehingga turun ke lapangan.
Disinggung apakah selama ini para pegawai yang bolos itu tidak ada peringatan dari kepala OPD masing-masing, Indra mengaku dari enam itu hanya ada satu pegawai kelurahan yang pernah diberi peringatan oleh lurahnya hingga peringatan ketiga.
"Kami ditugaskan memeriksa, dan OPD hendaknya menyampaikan kepada kami kalau memang ada tidak masuk sampaikan dan bersurat, apa penyebabnya, apakah sudah diperingati atau belum, untuk dilaporkan," terangnya.
Ditanya terkait nama enam ASN dan dinas tempat bekerja, Inspektur Pemkot Prabumulih itu enggan memberikan keterangan secara pasti namun mengatakan jika keenam pegawai itu tidak hanya dari OPD tapi juga ada yang di kelurahan.
"Itu kewenangan Bapak Wali Kota dan BPKSDM, kita hanya melakukan pengawasan dan melaporkan saja. Begitupun terkait apa sanksi nanti OPD masing-masing yang akan menentukan," tambah Indra.
Untuk diketahui, sejak masa kepemimpinan Wali Kota Prabumulih H Arlan dan Wakil Wali Kota franky Nasril, kedisiplinan pegawai menjadi perhatian serius.
Bahkan Arlan meminta kepala OPD dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk tidak ragu melaporkan pegawai yang menunjukkan sikap tidak profesional dan jarang masuk bekerja.
Jika memang ada pegawai terbukti jarang masuk maka Arlan memerintahkan agar gaji pegawai tersebut ditahan bahkan akan diberikan sanksi.
Arlan juga memberikan pilihan bagi pegawai yang merasa sudah kehilangan semangat dan kedisiplinan dalam bekerja, untuk mengambil langkah yang lebih terhormat dengan mengajukan pengunduran diri secara resmi.
"Jangan sampai ada nama masih terima uang negara tapi kerja tidak jelas. Siapa yang sudah malas kerja, ajukan pensiun. Itu lebih mulia daripada terus absensi asal-asalan," tegasnya.
Sebelumnya, 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Ponorogo diberhentikan tahun 2023.
Ini setelah 2 ASN Pemkab Ponorogo tidak masuk selama 10 hari lebih.
“10 hari lebih dan secara berturut-turut. Sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 94 tahun 2021,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, Senin (15/1/2024).
Dia menjelaskan tahun 2023 yang mendapatkan hukuman displin total 18 orang.
Rinciannya 16 mendapatkan hukuman bentuk ringan dan 2 hukuman berat.
“16 Hukumannya ringan. Bentuk teguran lisan 9 kasus, tertulis 5 kasus dan pernyataan ketidak puas-an dari pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) 2 kasus,” kata Andi.
Sedangkan yang sedang, tidak ada. Namun yang berat ada 2 kasus.
Pelanggarannya adalah tidak masuk berturut-turut lebih dari 10 hari tanpa keterangan.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021. Dalam peraturan itu menyebutkan apabila PNS tidak masuk lebih 10 hari berturut-turut tanpa keterangan diberhentikan dengan hormat,” urainya.
Dia mengatakan selain tidak masuk 10 hari berturut-turut juga bisa total akumulasi 28 hari selama satu tahun juga bisa diberhentikan.
“Yang 2 ASN itu mengaku dan sekaligus menerima,” paparnya,
Andi mengaku sebenarnya yang bersangkutan merupakan PNS baru.
Dengan masa kerja 3 sampai 4 tahun.
“Mungkin istilahnya tidak mau jadi pns. Mereka tidak mendapatkan pensiun. Jika mendapatkan pensiun itu minimal berusia 50 tahun dan masa kerja 20. Mereka baru 3-4 tahun,” pungkasnya.(BANJARMASIN.TRIBUNNEWS.COM)