Kenapa ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memakai font Times New Roman belum lama ini dijawab oleh teman kuliahnya di Universitas Gaj...
Kenapa ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memakai font Times New Roman belum lama ini dijawab oleh teman kuliahnya di Universitas Gajah Mada (UGM).
Andi Pramaria, teman kuliah Jokowi memecahkan teka-teki kenapa font Times New Roman sudah dipakai sejak mereka lulus dari UGM tahun 1985 silam.
Persoalan font ini sempat dinilai janggal oleh pakar telematika dan mantan politikus, Roy Suryo.
Menurut Roy Suryo pada zaman Jokowi lulus, huruf atau ketikan Times New Roman itu belum ada.
Menjawab hal itu, Andi Pramaria yang juga mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perdagangan Provinsi NTB, memberikan kesaksian.
Andi yang mengaku teman seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) ini mengatakan, ijazah Jokowi baru dapat dikatan asli apabila sama seperti miliknya.
Saat ditemui di rumahnya Jalan Panji Wangko, Panji Tilar, Kekalik, Kota Mataram, Sabtu (17/5/2025), Andi mengatakan, jika dilihat dari nilai sejarah dan historis, ia percaya ijazah Jokowi adalah asli, asalkan sama dengan miliknya.
Andi lalu menunjukkan ijazahnya yang dicetak dengan jenis huruf Times New Roman, seperti yang dipermasalahkan Roy Suryo dan pihak lain yang menuding ijazah Jokowi palsu.
Andi menjelaskan, sebagai mahasiswa pada saat itu, mereka hanya menerima ijazah tanpa bisa protes mengenai jenis huruf yang digunakan.
Soal kenapa ijazah dicetak dengan font Times New Roman, Andi menyebut UGM selalu memakai percetakan yang sama.
"Percetakan yang digunakan kampus atau ijazah dicetak rata-rata di Percetakan Perdana," tambahnya.
Andi menegaskan, masuk kuliah bersama Jokowi tahun 1980 dan wisuda di Fakultas Kehutanan UGM bersamaan pada 19 November 1985.
"Saya betul-betul menyaksikan dan berbarengan dengan Pak Jokowi pada waktu kuliah sampai lulus. Wisuda juga bareng," katanya.
Andi menunjukkan sejumlah foto-foto kuliahnya bersama Jokowi, termasuk foto wisuda yang beredar di media sosial.
"Saya tidak ada albumnya, ini memang disebarkan di grup WhatsApp alumni angkatan kami. Kalau di foto yang beredar, Pak Jokowi nomor dua dari kanan, saya nomor dua dari kiri," katanya lagi.
Andi lantas menyinggung ribut-ribut soal siapa pembimbing skripsi Jokowi.
Andi mengatakan, pembimbing skripsi Jokowi saat itu adalah Prof Achmad Sumitro, Guru Besar Emeritus Fakultas Kehutanan UGM.
Sementara, Ir Kasmudjo yang selama ini dikira membimbing skripsi Jokowi, hanyalah pembimbing akademik dan berstatus sebagai asisten dosen.
"Pak Kasmojo adalah dosen pembimbing kartu rencana studi (KRS) dan hanya sebagai asisten dosen. Pembimbing skripsi Jokowi adalah Prof Sumitro," ujar Andi.
Terakhir, Andi menegaskan bukan bermaksud membela Jokowi, namun hanya ingin memberi informasi sebagai rekan kuliah.
Meski beigut, kesaksian Andi menambah bukti baru dalam polemik keaslian ijazah Jokowi yang tengah berlangsung.
Debat Roy Suryo dan Penasihat Ahli Kapolri
Penasihat Ahli Kapolri Irjen Purn Aryanto Sutadi dalam sebuah kesempatan membungkam Roy Suryo soal proses hukum ijazah Jokowi.
Aryanto Sutadi menegaskan, proses hukum pidana ijazah Jokowi tidak perlu menunggu hasil putusan sidang perdata yang kini berlangsung di Pengadilan Negeri Solo.
Sedangkan Roy Suryo justru berkukuh proses hukum pidana ijazah Jokowi harus menunggu hasil sidang perdata dulu.
"Mestinya dua pihak dari dulu sudah melaporkan masing-masing," kata Aryanto Sutadi di Kompas TV (grup suryamalang) tayang di Youtube Sabtu, (17/5/2025).
Roy Suryo lantas mempertanyakan langkah hukum yang mestinya berjalan dalam kasus tersebut.
"Bukankah dari sebuah perkara perdata dulu harus didahulukan ?" tanya Roy.
"Oh gak ada, beda. Beda perdata dengan pidana beda,"jawab Aryanto
Akan tetapi Roy Suryo bersikukuh semestinya perdata lebih dulu diselesaikan sebelum berlanjut ke pidana.
"Ada pak. Ada. Perdata dulu diselesaikan baru pidananya jalan," kata Roy.
Aryanto mengatakan, proses itu berjalan biasanya dalam kasus sengketa tanah.
"Tidak ada begitu pak, itu kalau sengketa rumah, satu mengatakan ini satu yang lain,"jelas Aryanto.
"Lah kalau perdatanya gak pas, kalau ternyata diuji dalam perdatanya gak pas ?" balas Roy.
"Yang nguji itu siapa?" tanya Aryanto.
"Nah itu pak...," kata Roy Suryo yang tidak bisa melanjutkan kata-kata.
Aryanto Sutadi menerangkan, tuduhan pemalsuan ijazah Jokowi merupakan ranah pidana.
"Kan pemalsuan itu kan pidana, yang nguji ya harus ranah pidana. Dari mulai penyidikan, mencari bukti yang ada" terangnya.
"Maka penyidik mana bukti-bukti menunjang bahwa itu asli, dari saksi-saksi teman Jokowi, dari universitas, kumpulkan semua," imbuhnya.
"Kemudian yang menentang semua ditampung polisi diberkas, nanti dikirim ke kejaksaan pak ini lho kira-kira bisa gak dipakai tuntutan. jaksa akan melihat, lalu disidangkan," jelas Aryanto.
Aryanto mengatakan, mestinya perkara pidana kasus ijazah Jokowi ditangani oleh satu instansi.
"Kalau saya, saya pernah bikin Perkap (Peraturan Kapolri) yah. Kalau penanganan kasus yang dua gini dan pihaknya itu itu saja sebaiknya ditangani dalam satu instansi" ujar Aryanto.
"Maksudnya barang buktinya gak ke sana-sini, karena bukti pemalsuan dengan penuduhan itu kan sama. Satu instansi misalnya metro atau bareskrim tapi beda unit biar bisa relevan," katanya.
Meski sudah dijelaskan oleh Penasihat Kapolri, Roy Suryo tetap berkukuh.
"Justru jelas ada aturan kalau perdata perdatanya didahulukan bukan kemudian pidananya," kata Roy lagi.
"Itu beda. Kalau kasusnya sama itu perdatanya duluan ini beda. Yang satunya nuduh palsu yang satunya,"balas Aryanto dengan tegas.
"Kan objeknya sama ijazah palsu," timpal Roy Suryo kemudian.
Ditengahi Pakar Hukum
Guru Besar UNS, Adi Sulistiyono pada kesempatan yang sama menjelaskan semua proses hukum kasus ijazah Jokowi bisa berjalan maisng-masing tanpa harus menunggu satu sama lain.
"Sebenarnya masing-masing bisa berjalan sendiri. Dalam kasus tertentu kalau perbuatan melawann hukum 1365 ada juga yang menunggu pidananya dulu karena ada unsur perbuatan melawan hukum," katanya.
"Jadi pada prinsipnya bisa sendiri-sendiri," tambah Adi.
Diketahui, polemik ijazah Jokowi sedang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo soal gugatan perdata.
Lalu Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan pula ke Bareskrim Polri.
Selain itu Jokowi juga melaporkan lima orang atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan, juga berkaitan dengaan ijazahnya.(tribunbengkulu.com)